Bidang Penaksiran Benda Jaminan Emas
Kualifikasi 4 - KKNI | Penyedia Jasa Keuangan Industri Keuangan Non-Bank
Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pergadaian Subbidang Penaksiran Benda Jaminan Emas adalah sebuah standar kompetensi formal yang digunakan untuk menguji dan mengakui kemampuan seseorang dalam menilai (menaksir) nilai instrumen emas sebagai jaminan kredit di industri pergadaian. Di Indonesia, skema ini biasanya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dijalankan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terlisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
K.64PGD00.005.1
Menganalisis Permohonan Gadai
K.64PGD00.011.1
Menentukan Nilai Pinjaman atas Benda Jaminan
K.64PGD00.021.1
Mengidentifikasi Risiko Pergadaian
K.64PGD00.006.1
Melakukan Pengujian Benda Jaminan Emas
K.64PGD00.017.1
Mengelola Penyelesaian Pinjaman Bermasalah
K.64PGD00.031.1
Mengaplikasikan Hukum Gadai
K.64PGD00.016.1
Melakukan Eksekusi Atas Benda Jaminan
Skema Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pergadaian Subbidang Penaksiran Benda Jaminan Emas.
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau pendaftaran sertifikasi
Berpengalaman dan tersertifikasi untuk memberikan penilaian kompetensi yang objektif
Asesor Kompetensi
Asesor Kompetensi
Asesor Kompetensi
Asesor Kompetensi
Asesor Kompetensi
Jelajahi layanan sertifikasi lainnya yang kami tawarkan