Kementerian Ketenagakerjaan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Pergadaian. Terbitnya regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di industri pergadaian, sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis dan kompetitif.
SKKNI bidang Pergadaian berfungsi sebagai acuan kompetensi kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh tenaga kerja pergadaian. Sementara itu, KKNI menjadi kerangka penjenjangan kualifikasi yang menyelaraskan kompetensi SDM pergadaian dengan kebutuhan dunia kerja, dunia usaha, serta sistem pendidikan dan pelatihan nasional. Kedua dokumen ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi di sektor pergadaian.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kompetensi dan transparansi informasi kepada masyarakat, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pergadaian Indonesia menyediakan dokumen SKKNI dan KKNI bidang Pergadaian yang dapat diunduh melalui website ini. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, praktisi, dan masyarakat untuk memanfaatkan dokumen tersebut sebagai referensi dalam pengembangan kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi profesi di bidang pergadaian